Kode Etik HNI

BAB 5 Pelanggaran dan Sanksi

Penjelasan Kode Etik HNI HPAI BAB 5 Pelanggaran dan Sanksi

PASAL 18 PELANGGARAN

  1. Pelanggaran Berat adalah jika memenuhi salah satu atau sebagian atau keseluruhan dari kategori pelanggaran berat sebagai berikut :
    1. Agen atau Agen stok yang melakukan tindakan melawan hukum Agama dan Negara yang merugikan perusahaan;
    2. Agen yang melakukan tindakan mempengaruhi, memprovokasi dan mengajak Agen lain untuk ikut bisnis network marketing lain;
    3. Agen atau Agen stok yang melakukan tindakan dengan mengatasnamakan Perusahaan dan merugikan Pihak lain;
    4. Agen yang membuat perjanjian dengan pihak-pihak partner HNI-HPAI seperti : vendor, ekspedisi dan lainnya yang dapat/berpotensi merugikan Perusahaan;
    5. Agen yang bersekongkol untuk melakukan pelanggaran atas butir-butir peraturan keagenan seperti : menjual harga tidak wajar di bawah harga resmi, melakukan penimbunan dan mendaftarkan keanggotaan fiktif;
    6. Melakukan pelanggaran berulang-ulang atas pelanggaran mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelanggar sebelumnya telah menerima Surat Peringatan ke-2 (SP-2) untuk kasus yang sama.
  2. Pelanggaran Sedang adalah jika memenuhi salah satu atau sebagian atau keseluruhan dari kategori pelanggaran sedang sebagai berikut :
    1. Setiap Agen atau agen stok yang melakukan pelanggaran atas butir-butir peraturan keagenan seperti: menjual harga tidak wajar di bawah harga resmi, melakukan penimbunan dan mendaftarkan keanggotaan fiktif
    2. Agen atau Agenstok melakukan tindakan promosi perusahaan yang melebihi batas sehingga keluar dari norma-norma syariah
    3. Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan tanpa ijin Perusahaan
    4. Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun yang tidak mendapat ijin tertulis dari perusahaan
    5. Melakukan pelanggaran berulang-ulang atas pelanggaran mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelanggar sebelumnya telah menerima Surat Peringatan ke-1 (SP-1) untuk kasus yang sama.
  3. Pelanggaran Ringan adalah melakukan pelanggaran berupa mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen lain, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan sebelumnya Agen pelanggar telah menerima sanksi berupa Peringatan Teguran Lisan yang tercatat oleh KODE untuk kasus yang sama.

PASAL 19 SANKSI

  1. Perusahaan Atas dasar keputusan dari KODE berhak sepenuhnya untuk memberikan Sanksi.
  2. Pemberian Sanksi dilakukan setelah KODE melakukan proses investigasi, permintaan keterangan dan penjelasan dari para pihak dan saksi, dan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran Peraturan Keagenan.
  3. Sanksi diberikan sesuai berat dan nilai dampak dari pelanggaran, yaitu:
    1. Teguran Lisan yang tercatat dalam adminsitrasi KODE, dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.
    2. Surat Peringatan ke-1 (SP-1), dan dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.
    3. Surat Peringatan ke-2 (SP-2), dan dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.
    4. Surat Pencabutan Keagenan HNI-HPAI.
    5. Teguran Lisan, SP-1, dan SP-2 bukanlah tahapan sanksi, sehingga KODE berhak jika dianggap perlu karena beratnya pelanggaran untuk langsung memberikan sanksi yang dianggap sebagai pelanggaran berat.
  4. KODE dapat mengeluarkan teguran lisan atau Surat Peringatan untuk pelanggaran ringan.
  5. Dalam hal KODE mengeluarkan Surat Peringatan untuk Agen yang melanggar, maka perlu diketahui oleh Perusahaan, Dewan Syariah dan BPH CELLS HNI-HPAI.
  6. Setiap Agen atau Agen Stok yang melanggar Peraturan Keagenan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa:
    1. Tidak mendapatkan bonus;
    2. Perusahaan berhak mencabut status penghargaan yang telah atau akan diberikan;
    3. Perusahaan berhak mencabut keagenannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; dan
    4. Setiap Agen yang keanggotaannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.

Gabung member HNI HPAI

Ref : https://hni.net/code-of-conduct