Artikel Lain
Hukum MLM Haram
Banyak pertanyaan dari Agen atau orang umum berkaitan dengan halal dan haramnya bisnis yang dijalankan oleh HPA Indonesia. Ada yang secara langsung mengatakan haram karena itu jelas-jelas menggunakan system pemasaran ala MLM. Namun ada juga yang mengatakan sebaliknya. Lalu mana yang benar?Melalui situs resminya mui.or.id, menyatakan bahwa dari ratusan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang ada di Indonesia hampir mayoritas tak terjamin kehalalannya dari sisi produk maupun sistemnya.
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat dari sekian kurang lebih 650 MLM yang pernah ada di Indonesia hanya kurang dari 10 MLM yang sudah mengantongi status MLM syariah dari DSN.
Untuk membahas masalah haram dan halalnya bisnis MLM ini saya nukilkan artikel di harian republika berkaitan dengan Haramnya MLM sbb :
Dr Husain Syahrani dalam disertasi doktoralnya di Universitas Islam Al-Imam Ibnu Suud Arab Saudi berjudul Al-Taswiq al-Tijari wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami mengkaji betul bagaimana tinjauan MLM dari ranah syariatnya.
Ia mendefenisikan MLM dengan sistem penjualan langsung, di mana barang dipasarkan langsung dari produsen ke konsumen. Para konsumen yang sekaligus memasarkan barang mendapat imbalan bonus. Bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur.
Dr Husain Syahrani menyebut setidaknya ada empat kategori yang menjadikan sistem MLM dihukum haram.
Alasan Pertama
Alasan Kedua
Alasan Ketiga
Alasan Keempat
Inilah alasannya Dr Husain Syahrani mengatakan, tak ada satupun ulama yang sepakat membolehkan sistem ini jika mengkaji betul model jual belinya. Ia juga mengatakan, MLM diharamkan bukan karena produknya, melainkan karena sistem pemasarannya.
Selain penjelasan diatas mengenai haramnya model MLM, Dr. Setiawan Budi Utomo dalam tulisannya di laman dakwatuna.com menyatakan :
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang ditandatangani langsung oleh Presiden IFANCA M. Munir Chaudry, Ph.D. IFANCA mengingatkan untuk meneliti kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung atau menggunakannya dengan mengkaji aspek :
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai lembaga resmi yang diakui pemerintah RI dan melibatkan ulama dari berbagai Ormas Islam telah mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan sebagai salah satu referensi untuk menentukan halal haramnya sebuah perusahaan yang bergerak dalam bisnis MLM.
Menurut Maruf Amin (Kepala Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI) fatwa MUI terkait MLM syariah memang dibuat ketat. MUI selama ini berpegang pada Fatwa MUI nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS) dan No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah.
Ada 12 persyaratan bagi MLM masuk kategori HALAL sesuai syariah, yaitu :
Apakah model dan system networking HPAI termasuk yang di haramkan? Alhamdulillah ternyata tidak, itu artinya apa yang di jalankan oleh HPAI selama ini sudah memenuhi unsur halal secara syariah.
Jika membaca penjelasan diatas, maka yang membuat haram sebuah bisnis MLM ternyata adalah system yang dipakainya dan produk yang dijual. Jika system itu memberikan lebih banyak mudharat, maka secara syariat tertolak. Demikian juga dengan produk harus memenuhi kriteria halal dan thoyib.
Untuk agen-agen HPAI yang kebingungan ketika di tanya orang lain tentang haram dan halalnya HPAI bisa tunjukan keterangan pada halaman ini. Sehingga mereka yang ingin gabung / membeli produk menjadi lebih mantap dan tenang karena ada jaminan halal dari lembaga negara dalam hal ini MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Bukan. HPAI bukan MLM. Karena produk yang dijual dan system yang dipakai oleh HPAI jauh dari ciri dan karakter MLM sebagaimana yang di haramkan tersebut diatas, meskipun cara distribusi barang ada kemiripan dengan MLM, yakni menggunakan network / jaringan dalam memasarkan produk-produknya ke konsumen.
Boleh jadi ada orang yang tetap mengatakan HPA Indonesia termasuk MLM. Lalu apa jawabannya? Iya benar. Tapi MLM Syariah yang sudah jelas halal dan mendapatkan sertifikat dari Lembaga Negara (MUI).
Oleh karena HPAI lebih menggunakan istilah Halal Network daripada istilah MLM. (silahkan cek System dan Marketing Halal Network HPAI disini). Konsep ini diambil untuk membedakan HPAI dengan model bisnis MLM yang jelas-jelas haram tersebut.
Halal Network sudah jelas halalnya karena sudah mendapatan sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI No.002.36.01/DSN-MUI/IV/2015. Sedangkan MLM juga sudah jelas haramnya sebagamana IJMA para ulama setelah meneliti system marketing yang lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
Halal Network menjadi merk dagang HPA Indonesia sebagai perusahaan pelopor dalam menyediakan produk halal dan thayyib. Oleh karena itu mereka yang ingin menggunakan Halal Network harus mendapatkan persetujuan dari managemant.
Demikian penjelasan singkat tentang halal dan haramnya bisnis MLM. Semoga bisa membantu agen-agen HPAI yang selama ini masih kebingungan dalam menjawab pertanyaan dari calon konsumen atau calon mitra mengenai legalitas syariah bisnis HPAI.
Jika masih penasaran dengan artikel diatas, silahkan kirim komentar dan pertanyaan pada kolom di bawah ini. Terima kasih
Article #473 Presented by Rustiawan 04-06-16 | Review: 7.338 kali
Incoming Search Terms (158):Info lebih lanjut silahkan hubungi Rustiawan
085720441972
085720441972
-
|
|
|
| 00130385 Rustiawan |
|
Apa saja produk yang bisa Anda jual kalau gabung dengan HPA-network? Ini daftar lengkapnya bulan Juli 2017.
Punya keluhan atau sakit tapi tidak tahu harus minum herbal apa? Silahkan cek disini Resep Herbal HPAI plus dosis obatnya
Testimoni terbaru HPAI ini berasal dari agen atau konsumen yang telah merasakan efek positif dari produk HPAI
Sadarkah kita bahwa usus kita ini bukan tong sampah? Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar masyarak...
Banyak yang belum tahu bila member / agen HNI bisa dapat bonus super spesial bila melakukan pembelan...
Dengan modal yang sama tapi memiliki keuntungan berlipat ganda. Bagaimana baiknya bila mau jadi Stokis? Awas jangan salah langkah... (24.495 viewed)
Jangkau prospek lebih mudah, jual produk lebih cepat, hasilkan income rutin lebih besar dengan usaha lebih ringan dan systematis
Gratis Toko Online untuk Agen. Tanpa instalasi apapun, tanpa stok barang langsung jualan ke seluruh Indonesia. Cek disini
Jangan berobat dengan herbal Anda tidak akan sembuh. Benarkah demikian? Silahkan recek bagaimana fakta sesungguhnya
Kunjungi Consultant Herbalist Nasional Ummu Sabil (USB) dan pakar herbalist lainnya siap untuk memberi solusi pengobatan Anda
Cek apakah POIN belanja Anda sudah masuk AVO hari ini? Ayo segera pastikan. Lewat link ini tanpa harus LOGIN ke Member Area.
Copyright 2012 © HPA network
Say NO to Copy Paste. Tertarik distribusi ulang artikel halaman ini harap tetap cantumkan link sumbernya dibawah ini
http://www.hpa-network.com/page/news/hukum-mlm-haram
Hukum MLM Haram. Hati-hati Jangan Sembarangan Memilih Bisnis MLM