|
a. Memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan / atau jasa yang dilakukan oleh anggota dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
|
|
b. Menjamin mutu dan pelayanan dan pelayanan purna jual kepada konsumen atas barang dan atau jasa yang dijual
c. Memberikan alat bantu penjualan (staterkit) kepada setiap mitra usaha paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang dan atau jasa, program pemasaran, kode etik, dan atau peraturan perusahaan.
d. Memberikan tenggang waktu selama sepuluh hari kerja kepada calon Anggota untuk memutuskan menjadi Anggota atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (stater kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.
e. Memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Anggota dan konsumen untuk mengembalikan barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
f. Memberi Kompensasi berupa ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
g. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para anggota agar bertindak dengan benar, jujur dan bertanggung jawab.
|
Incoming search terms
KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP MEMBER :
kewajiban, perusahaan, terhadap, member
Posted by : admin
Date : 08-03-12 | 20:35:45
Telah dibaca : 368 kali
Disclaimer :
Artikel kesehatan atau berita yang disajikan pada halaman ini hanyalah untuk keperluan informasi semata. Tidak dimaksudkan sebagai sebuah ketetapan, kenyataan, kebenaran dan sebuah kepastian yang mutlak. Untuk memastikan hal tersebut silahkan cari kembali sumber yang lebih kompeten. HPA-network tidak bertanggung jawab atas pemanfaatan informasi yang ada pada artikel ini. Untuk memastikan kebenaran penggunaan artikel kesehatan yang ada pada halaman ini silahkan tanyakan kembali kepada dokter / herbalis keluarga Anda.
Kembali ke articles...
Mohon maaf, belum ada komentar untuk artikel 'Kewajiban Perusahaan Terhadap Member'

Informasi lebih lanjut silahkan kontak saya sebagai calon sponsor / upline Anda :
Abu Sayyid Husein - Kota Bandung
No. HP : 085722854531

DISCLAIMER | TERMS AND CONDITIONS
Operational Center HPA-network :
Perluasan Taman Golf Arcamanik Endah
Jl.Arcamanik Endah Kav.9A Bandung Jawa Barat 40293 (Seberang Ruko IV)
Fax : 02287241069

CallSupport (no sms call only) : 02287241070 - 085794650195
SMSsupport / SMSgateway (no call sms only) : 083821711231 - 085659382294
Ajukan pertanyaan atau komplain via SMSgateway awali dengan prefik C. pada sms yang Anda kirim.
Contoh : C. isi pertanyaan / komplain
Tanpa prefik Ctitik maka sms yang Anda kirim tidak akan mendapat respon apapun dari server

Statistik Pengunjung Real Time : 303760
Jumlah Member Aktif : 164 | Jumlah Member NonAktif : 277 | Jumlah Member : 441
|