|
|
Kode Etik Perusahaan HPA
|
Istilah dan Pengertian Perusahaan
|
|
Untuk menyampaikan pengertian dalam memahami peraturan keanggotaan, perlu diberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan keanggotaan
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 1564 pengunjung
|
|
Kode Etik Anggota
|
|
01. Anggota hendaknya menguasai produck knowledge serta marketing plan.
02. Anggota wajib memberikan informasi yang yang sesuai dan benar kepada downline dan para konsumen
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 922 pengunjung
|
|
Etika dan Kode Etik Pengarah Jati Setia
|
|
Kode Etik ini sangat penting untuk memastikan Pengarah Jati Setia (PJS) dapat menerima bonus dengan mematuhi syarat-syarat berikut dibawah ini:
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 1066 pengunjung
|
|
Kode Etik dan Pelaksanaan Agen Stok
|
|
Sebagai seorang agen stok hendaklah mematuhi pelaksanaan yang telah ditetapkan perusahaan, seperti dibawah ini:
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 1011 pengunjung
|
|
Masa Keanggotaan dan Ahli Waris
|
|
a. Keanggotaan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas bagi anggota yang minimal pernah belanja produk MLM sekali dalam setahun.
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 982 pengunjung
|
|
Pensponsoran Anggota
|
|
a. Anggota tidak dibenarkan mempengaruhi, mengajak atau merekrut downline orang lain untuk menjadi downliner nya.
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 760 pengunjung
|
|
Peraturan Pemasaran
|
|
a. Produk perusahaan hanya dapat dijual oleh anggota yang terdaftar secara resmi diperusahaan.
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 863 pengunjung
|
|
Pembelian dan System Pembayaran
|
|
a. Pembelian dan pemesanan produk dapat dilakukan di kantor pusat , kantor cabang maupun agen stok resmi
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 879 pengunjung
|
|
Peraturan Tutup Point TUPO
|
|
a. Masa pengumpulan point setiap bulan akan dimulai pada tanggal 01 samapai tanggal akhir bulan (28/29/30/31)
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 1092 pengunjung
|
|
Peraturan Pembayaran Bonus
|
|
a. Anggota diwajibkan memberikan data bank untuk memudahkan pengiriman bonus bulanan dan dianjurkan memiliki rekening pada bank yang telah ditentukan perusahaan.
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 981 pengunjung
|
|
Pengunduran Diri Keanggotaan
|
|
a. Anggota berhak mengundurkan diri dengan membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri kepada perusahaan yang juga ditandatangani oleh upline yang bersangkutan.
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 808 pengunjung
|
|
Penyelesaian Masalah
|
|
a. Apabila terjadi perselisihan dan atau perbedaan pendapat antara Anggota dengan perusahaan maka penyelesaian diutamakan melalui musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai kemufakatan dan azas keadilan.
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 842 pengunjung
|
|
Sanksi-Sanksi Pelanggaran
|
|
a. Apabila Anggota terbukti melanggar kode Etik ke Anggotaan yang telah ditetapkan perusahaan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa :
a.1. Teguran
a.2. Peringatan secara tertulis
a.3. Penghentian pembayaran bonus
a.4. Pemberhentian keanggotaan.
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 918 pengunjung
|
|
Dasar Buy Back Pengembalian Produk
|
|
Sesuai dengan Perundangan Deperindag tentang izin Usaha Penjualan langsung/berjenjang, bagi anggota yang ingin berhenti dari keanggotaan atau sebagai agen stock, maka perusahaan akan membeli kembali (buy back) dengan ketentuan sebagai berikut :
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 1146 pengunjung
|
|
Kewajiban Perusahaan Terhadap Member
|
|
a. Memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan / atau jasa yang dilakukan oleh anggota dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
|
|
Date Posted : 08-Mar-2012 | Telah dibaca oleh : 963 pengunjung
|

DISCLAIMER | TERMS AND CONDITIONS
|
|
|
|