|
03. Anggota tidak boleh memberikan informasi yang negative dan palsu serta berniat buruk untuk membujuk atau memaksa anggota atau jaringan lain untuk berpindah kepada perusahaan MLM yang lain atau berhenti menjadi anggota
04. Anggota dilarang sama sekali memperkenalkan berbagai bentuk bisnis yang bertentangan dengan Akte Penjualan Langsung Departemen Perindustrian & Perdagangan, seperti skim cepat kaya, binary, dsb.
05. Anggota senantiasa menepati waktu dan janji dengan para konsumen
06. Anggota tidak boleh menjalankan bisnis MLM lain dalam waktu yang bersamaan ketika berlangsung acara , karena akan menimbulkan suasana yang tidak sehat diantara distributor.
07. Anggota tidak boleh menjalankan kegiatan dengan niat untuk menipu anggota atau konsumen dengan maksud membuat peraturan baru, merubah marketing plan atau mengambil bonus simpanan bonus tanpa membeli produk .
08. Anggota diilarang sama sekali mengeluarkan kata-kata palsu berkenaan dengan manfaat produk, dengan niat untuk mempercepat penjualan.
09. Anggota wajib menjalankan system usaha secara jujur, disiplin, bertanggung jawab, professional dan berakhlaq ssecara ISlami serta menjaga hubungan dan kerjasama, baik antara anggota dengan Anggota maupun perusahaan.
10. Anggota wajib memberikan informasi dan manfaat keterangan dalam brosur, catalog, dan atau penjelasan resmi perusahaan.
11. Anggota tidak dibenarkan menjelekan, memojokan, menjatuhan PT. Alwahida Marketing Internationaldan dan Perusahaan lain.
12. Anggota wajib menjunjung tinggi Kode etik dan mentaati peraturan yang ditetapkan perusahaan.
|