a. Apabila Anggota terbukti melanggar kode Etik ke Anggotaan yang telah ditetapkan perusahaan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa :
a.1. Teguran
a.2. Peringatan secara tertulis
a.3. Penghentian pembayaran bonus
a.4. Pemberhentian keanggotaan.
|
|
b. Sanksi Pencabutan ke Anggotaan dapat dilakukan oleh perusahaan apabila seorang Anggota terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut :
b.1. Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisianpermohonan anggota.
b.2. Melanggar kode Etik dan Peraturan keanggotaan yang menimbulka kerugian bagi anggota lain dan atau perusahaan.
b.3. Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk staff, manajemen, Direksi, Anggota lain serta produk-produk perusahaan.
b.4. Menjual produk perusahaan dengan harga diluar harga dan system diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
b.5. Perbuatan-perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan perusahaan dalam arti luas.
c. Sanksi Pemberhentian Status Agen Stok apabila melalkukan hal-hal yang tersebut dalam poin b diatas daan beberapa ketentuan agensi sebagai berikut :
c.1. Melakuan manipulasi data pengiriman invoice yang tidak ada pembelian.
c.2. Melakukan penjualan produk kepada member tanpa nilai mata atau diluar harga yang ditentukan secara tidak wajar yang merusak pasaran di jaringan
c.3. Tidak akktif mengirimkan laporan selama 1 tahun
|
Incoming search terms
SANKSI-SANKSI PELANGGARAN :
sanksi-sanksi, pelanggaran
Posted by : admin
Date : 08-03-12 | 20:46:39
Telah dibaca : 398 kali
Disclaimer :
Artikel kesehatan atau berita yang disajikan pada halaman ini hanyalah untuk keperluan informasi semata. Tidak dimaksudkan sebagai sebuah ketetapan, kenyataan, kebenaran dan sebuah kepastian yang mutlak. Untuk memastikan hal tersebut silahkan cari kembali sumber yang lebih kompeten. HPA-network tidak bertanggung jawab atas pemanfaatan informasi yang ada pada artikel ini. Untuk memastikan kebenaran penggunaan artikel kesehatan yang ada pada halaman ini silahkan tanyakan kembali kepada dokter / herbalis keluarga Anda.
Kembali ke articles...
Mohon maaf, belum ada komentar untuk artikel 'Sanksi-Sanksi Pelanggaran'

Informasi lebih lanjut silahkan kontak saya sebagai calon sponsor / upline Anda :
Abu Sayyid Husein - Kota Bandung
No. HP : 085722854531

DISCLAIMER | TERMS AND CONDITIONS
Operational Center HPA-network :
Perluasan Taman Golf Arcamanik Endah
Jl.Arcamanik Endah Kav.9A Bandung Jawa Barat 40293 (Seberang Ruko IV)
Fax : 02287241069

CallSupport (no sms call only) : 02287241070 - 085794650195
SMSsupport / SMSgateway (no call sms only) : 083821711231 - 085659382294
Ajukan pertanyaan atau komplain via SMSgateway awali dengan prefik C. pada sms yang Anda kirim.
Contoh : C. isi pertanyaan / komplain
Tanpa prefik Ctitik maka sms yang Anda kirim tidak akan mendapat respon apapun dari server

Statistik Pengunjung Real Time : 303760
Jumlah Member Aktif : 164 | Jumlah Member NonAktif : 277 | Jumlah Member : 441
|