Artikel Lain
Warning! Pelaku Bisnis Dropship Wajib Tahu Sebelum Terlambat
"Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki" (HR. Tirmizy, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud). Hadits diatas secara tegas mengisyaratkan keharaman dalam menjual barang yang bukan milik sendiri.Namun faktanya pada saat ini praktek jual beli secara online banyak yang melakukan hal tersebut. Penjual pada hakikatnya tidak memiliki barang sama sekali. Namun tetap melakukan penjualan kepada pembeli. Dalam istilah sekarang orang menyebut aktifitas jual beli semacam ini dengan sebutan DROPSHIP.
Lalu apa sebenarnya dropship itu sendiri? Menurut Wikipedia, Dropship adalah sebuah teknik pemasaran dimana penjual tidak menyimpan stok barang sendiri. Ketika penjual mendapatkan order, maka penjual tersebut langsung meneruskan kepada distributor/supplier/produsen.
Sedangkan penjual dropship belakangan lebih dikenal dengan sebutan dropshipper. System dropship sangat menguntungkan bagi dropshipper karena tidak perlu memikirkan produk yang dijual. Hal-hal yang berkaitan dengan produk jualan sepenuhnya di tangani oleh produsen/ distributor mulai pengadaan hingga pengiriman ke konsumen.
Dengan mengaju pada literatur diatas, maka sesungguhnya para dropshipper ini telah melakukan praktek penjualan produk yang bukan miliknya. Sehingga secara syariat boleh dikenakan dalil hadits diatas, alias masuk kategori yang di haramkan.
Wah gawat dong jika demikian?...
Iya, memang "gawat". Oleh karena itu harus cari tahu bagaimana sebaiknya menjalan bisnis dropship agar tidak masuk kategori sebagai jual beli yang di haramkan oleh syariat Islam. Mari kita carikan jalan keluarnya dengan merujuk pada ahli fiqih yang kompeten.
Sebelum melanjutkan kajian dibawah ada baiknya Anda fahami dulu apa itu dropship dan bagaimana mekanisme kerjanya. Tidak akan di ulas lagi pada halaman ini. Anda bisa cek penjelasan lengkapnya disini : Bisnis Dropship. Nanti bisa di review apakah system tersebut boleh atau tidak secara syariat.
Dalam aktifitas dropship minimal akan selalu ada 3 pihak yang terlibat :
Sekarang mari kita bahas tentang dropshipper atau pelaku penjual barang.
Untuk mengetahui status hukum halal-haram suatu perniagaan, Anda harus melihat tingkat keselarasan sistemnya dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam syariat. Bila perniagaan selaras dengan prinsip syariat, halal untuk Anda jalankan.
Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih, sepantasnya Anda mewaspadainya. Ini beberapa kaidah yang harus ada pada sebuah jual beli produk.
Untuk mendapat keuntungan dari perniagaan bukan berarti menghalalkan dusta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, di antara melalui sabdanya, “ Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya.
Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan. ” (Muttafaqun ‘alaih)
Islam sangat menekankan kehormatan harta kekayaan kepada para penganutnya. Karena itu Islam mengharamkan berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya.
Allah Ta'ala berfirman, yang artinya, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. ” (QS. An-Nisa' 29). “
Tidak halal harta orang Muslim, kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya .” (HR. Ahmad, dan lainnya). Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktik memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.
Islam mengharamkan praktik riba dan berbagai praktik niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktik riba. Di antara celah riba yang telah ditutup dalam Islam adalah dalam hal menjual kembali barang yang telah Anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya Anda terima dari penjual.
Belum sepenuhnya Anda terima bisa jadi:
Pada kedua kondisi tersebut Anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah Anda beli. Hal ini mengingat kedua kondisi tersebut menyisakan celah terjadinya praktik riba.
Sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing. ” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)
Pola dropship pada praktiknya bisa saja melanggar ketiga prinsip terebut, atau salah satunya, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Beberapa celah keharaman yang mungkin terjadi adalah sbb :
Apakah dengan sudut pandang diatas bisa diambil kesimpulan bahwa bisnis dropship itu HARAM secara mutlak? Padahal bisnis model ini sudah demikian marak di jagat maya khususnya Indonesia.
Tunggu dulu saudaraku. Kajian halal-haram bisnis dropship kali ini sesungguhnya baru saja dimulai. Mari kita kupas dari kacamata mereka yang punya kompetensi di bidang ilmu Fiqih.
Ok, tarik nafas dulu ya supaya rileks...
Sebenarnya banyak sumber yang bisa diambil sebagai rujukan untuk pembanding dalam artikel ini. Tapi dari sekian referensi, admin ambil salah satu dari Rumah Fiqih yang kelihatannya cukup komprehensif. Berikut tausiah dari Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA.
Dalam hukum jual-beli, tidak ada syarat yang melarang seseorang menjual barang milik orang lain. Juga tidak ada keharusan seseorang harus punya barang terlebih dahulu, baru boleh dia jual.
Jadi prinsipnya, seorang boleh menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya. Dan seseorang boleh menjual 'spek' yang barangnya belum dimilikinya.
Cara ini disebut simsarah, yaitu seeorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati kehalalnya oleh seluruh ulama.
Bukankah si penjaga toko biasanya bukan pemilik barang? Barang-barang yang ada di toko itu bukan milik penjaga. Status penjaga cuma karwayan saja, bukan pemilik toko dan juga bukan pemilik barang.
Bolehkah penjaga toko menjual barang yang bukan miliknya? Jawabannya tentu 100% boleh. Justru tugas utama si penjual di toko adalah bagaimana menjualkan barang yang bukan miliknya. Kalau penjaga toko menjual barang miliknya sendiri di toko tempat dia bekerja, itu namanya pelanggaran dan dia bisa dipecat oleh bosnya.
Dan lebih jauh, ternyata barang yang ada di toko itu pun belum tentu milik bosnya. Karena barang-barang itu ternyata cuma konsinyasi saja. Kalau barang itu laku, uangnya disetorkan, kalau tidak laku, barangnya dikembalikan. Jadi dalam hal ini status toko bukan sebagai pemilik barang, status toko hanya menjualkan barang milik orang lain.
Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang melarang kita menjual sesuatu yang tidak ada pada diri kita?
لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki (HR. Tirmizy, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)
Hadits ini melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya, maksudnya seseorang menjual barang yang memang dia tidak bisa mengadakannya atau menghadirkannya. Misalnya, jual ikan tertentu yang masih ada di tengah lautan lepas. Tentu tidak sah, karena tidak ada kepastian bisa didapat atau tidak. Atau jual mobil yang bisa terbang dengan tenaga surya. Untuk saat ini masih mustahil sehingga hukumnya haram.
Selain itu para ulama juga menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits ini adalah seseorang menjual barang milik orang lain tanpa SEIZIN dari yang empunya. Perbuatan itu namanya pencurian yang jelas keharamannya.
Tapi kalau yang punya barang malah minta dijualkan, tentu saja hukumnya halal. Dan yang menjualkan berhak untuk mendapatkan fee atas jasa menjualkan.
Kesimpulannya : Tidak ada larangan menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya barang.
Cara kedua disebut dengan jual-beli salam, atau akad salam. Terkadan juga disebut dengan akad salaf. Keduanya bermakna sama. Bentuknya merupakan kebalikan dari jual-beli hutang atau kredit. Dalam jual-beli secara hutang atau kredit, barangnya diberikan duluan tetapi uangnya masih dihutang, alias dicicil.
Contohnya jual-beli sepeda motor secara kredit. Bila kita beli motor secara kredit, motor langsung kita bawa pulang, padahal uangnya masih ngutang selama tiga tahun. Status motor sudah 100% milik kita, meski pembayarannya masih berjangka.
Nah, akad salam adalah kebalikan dari akad kredit di atas. Yang dibayarkan tunai adalah uangnya, sementara barang atau jasanya dihutang. Hukumnya boleh dan sah dalam hukum syariah. Dan sebenarnya setiap hari kita sudah mempraktekkan.
Contohnya ketika kita beli tiket pesawat atau kereta api. Menjelang musim mudik, biasanya kita sudah beli tiket sejak sebulan sebelumnya, dan itu berarti kita sudah bayar secara tunai. Tetapi barang atau jasa yang menjadi hak kita baru akan kita nikmati bulan depan, sesuai dengan jadwal perjalanan kita.
Contoh lain adalah tukang jualan komputer. Modalnya cuma brosur dan spek (baca : spesifikasi) yang ditawar-tawarkan kepada calon pembeli. Lalu begitu ada yang tertarik, pembeli harus bayar lunas, tetapi komputernya akan dikirim 2-3 hari lagi.
Ternyata di tukang komputer itu belum punya komputer, maka dengan uang pembayaran itulah dia berangkat ke Glodok atau Mangga Dua untuk 'belanja' komputer rakitan. Selesai dirakit, maka komputer itu kemudian diantarkan ke pihak pembeli.
Contoh lainnya lagi adalah ibadah haji dan umrah. Semua calon jamaah haji dan umrah harus sudah melunasi ONH atau biaya perjalanan umrah beberapa bulan sebelumnya. Padahal berangkatnya ke tanah suci masih beberapa waktu lagi.
Semua contoh di atas adalah akad salam, dimana uangnya tunai diserahkan, sementara barang atau jasanya tidak secara tunai diberikan. Dan praktek akad salam ini telah berlangsung di masa Nabi SAW dan mendapat pembenaran.
Para shahabat dahulu terbiasa menjual kurma yang belum ada alias pohonnya belum berbuah. Namun buah yang rencananya akan ada itu sudah ditetapkan secara detail dengan jenis tertentu, kualitas tertentu, berat tertentu, dan juga ditetapkan kapan akan diserahkannya.
Tentu kurma dengan spek seperti itu bukan hal yang mustahil untuk didapat atau diwujudkan, apalagi buat pedagang kurma di Madinah. Mereka toh sudah punya pohonnya, tiap tahun pasti berbuah. Maka oleh karena itu hukumnya halal. Dan akad ini disebut akad salam. Meski kurmanya belum berbuah, tetapi sudah boleh dijual duluan, asalkan speknya jelas dan pasti.
Dasarnya adalah hadits-hadits berikut ini :
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ ص اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa menjual buah kurma dengan cara salaf satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda,"Siapa menjual buah kurma dengan cara salaf, maka lakukanlah salaf itu dengan timbangan yang tertentu, berat tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالا: كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟ قَالا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa mendapat ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami melakukan akad salaf kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya'ir atau kismis dan minyak sampai kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada kami,"Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini,"Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR Bukhari dan Muslim)
قال ابن عباس : أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحل الله في كتابه وأذن فيه ثم قرأ هذه الآية (أخرجه الشافعي في مسنده)
Ibnu Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR Asy-Syafi'i dalam musnadnya)
Dari dua cara akad di atas, maka jual beli dropship ini tidak melanggar ketentuan syariah. Meski kita sebagai penjual belum punya barangnya, dan modal kita cuma spek saja, tetapi syariat Islam membolehkan akad seperti ini. Akadnya bisa saja sebagai simsarah, atau broker. Mungkin yang agak mendekati adalah reseller. Berarti kita tidak membeli barang atau jasa, kita hanya membantu menjualkan barang atau jasa orang lain. Lalu kita mendapat fee dari tiap penjualan.
Atau akadnya bisa juga pakai akad kedua, yaitu akad salam. Pembeli membayar dulu kepada kita atas suatu barang atau jasa yang belum kita serahkan, bahkan belum kita miliki. Lalu uang pembayarannya itu baru kita belikan barang yang dimaksud, dan kita jualkan kepada si pembeli, dimana kita mendapatkan selisih harganya.
Kalau barang itu mau diatas-namakan milik kita juga boleh, karena kita memang benar-benar membeli dari sumbernya dan kita menjual kembali. Bahwa barang itu tidak sempat mampir ke tangan kita, tidak menjadi masalah.
Toh, minyak kelapa sawit yang ada di hutan Kalimantan itu dijual ke berbagai negara lain (ekspor), tanpa harus mampir ke rumah pemiliknya. Siapa pemiliknya? Ya, wong londho yang ada di Belanda sana. Mereka cuma tahu bahwa rekening mereka tiap hari bertambah terus, tanpa pernah melihat sendiri kayak apa minyak kelapa sawit yang mereka perjual-belikan.
Hanya saja dalam akad salam ini, harus dipenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain :
Demikian sedikit ulasan tentang hukum dropshipping semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahamtullahi wabrakatuh, Ahmad Sarwat,LC.,MA.
Merujuk pada penjelasan diatas mari kita analisa bagaimana system dropship HPA network, apakah sudah memenuhi unsur-unsur halal dalam jual beli barang.
Dari ke-7 syarat ketentuan diatas, ternyata tanggung jawab terbesar berada pada HPA network. Reseller / dropshipper sama sekali tidak dikenakan pasal klaim bila suatu saat terjadi permasalahan.
Mudah-mudahan penjelasan diatas bisa memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai status halal dan haramnya bisnis dropship. Sekaligus menjawab pertanyaan dari beberapa AGEN2 HNI apa latar belakang HPA network mengadakan penjualan dengan system dropship.
Keputusan akhir saya kembalikan kepada Anda. Admin tidak dalam posisi untuk mempengaruhi Anda agar condong pada salah satu sisi. Jika mau, silahkan ambil. Atau justru jika kurang sreg, silahkan tinggalkan saja.
Admin ucapkan terima kasih kepada al-Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA yang telah memberikan penjelasan masalah ini menjadi lebih gamblang dengan mengambil contoh-contoh yang mudah di cerna akal. Barakallahu fiik.
Article #479 Presented by Rustiawan 20-03-17 | Review: 1.034 kali
Incoming Search Terms (1):Info lebih lanjut silahkan hubungi Rustiawan
085720441972
085720441972
-
|
|
|
| 00130385 Rustiawan |
|
Apa saja produk yang bisa Anda jual kalau gabung dengan HPA-network? Ini daftar lengkapnya bulan September 2017.
Punya keluhan atau sakit tapi tidak tahu harus minum herbal apa? Silahkan cek disini Resep Herbal HPAI plus dosis obatnya
Testimoni terbaru HPAI ini berasal dari agen atau konsumen yang telah merasakan efek positif dari produk HPAI
Sadarkah kita bahwa usus kita ini bukan tong sampah? Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar masyarak...
Siapa bilang memulai bisnis online harus dengan modal besar? Coba lihat penawaran ini. Dengan modal ...
Dengan modal yang sama tapi memiliki keuntungan berlipat ganda. Bagaimana baiknya bila mau jadi Stokis? Awas jangan salah langkah... (29.075 viewed)
Jangkau prospek lebih mudah, jual produk lebih cepat, hasilkan income rutin lebih besar dengan usaha lebih ringan dan systematis
Gratis Toko Online untuk Agen. Tanpa instalasi apapun, tanpa stok barang langsung jualan ke seluruh Indonesia. Cek disini
Jangan berobat dengan herbal Anda tidak akan sembuh. Benarkah demikian? Silahkan recek bagaimana fakta sesungguhnya
Kunjungi Consultant Herbalist Nasional Ummu Sabil (USB) dan pakar herbalist lainnya siap untuk memberi solusi pengobatan Anda
Cek apakah POIN belanja Anda sudah masuk AVO hari ini? Ayo segera pastikan. Lewat link ini tanpa harus LOGIN ke Member Area.
Copyright 2012 © HPA network
Say NO to Copy Paste. Tertarik distribusi ulang artikel halaman ini harap tetap cantumkan link sumbernya dibawah ini
http://www.hpa-network.com/page/news/pelaku-bisnis-dropship-bacalah-ini-sebelum-terlambat
Warning! Pelaku Bisnis Dropship Wajib Tahu Sebelum Terlambat. Tinjauan Syariat Islam Terhadap Penjualan Produk Dengan System Dropshipping