Daftar List MLM Halal Syariah Ternyata Hanya 7
Artikel Lain / Daftar List MLM Halal Syariah Ternyata Hanya 7
Anda jangan kaget bila saya sodorkan fakta bahwa sebagian besar MLM yang ada di Indonesia itu HARAM (belum halal secara Syariah). Ini serius dan bukan hoax. Jika mengacu pada data MUI maka di dapatkan angka sekitar 99% bisnis MLM masuk kategori yang tertolak secara syariat. Nah loh... Ini warning buat umat Islam Indonesia.
Klarifikasi DSN MUI Terhadap Klaim Halal Syariah Perusahaan MLM
Article #481 Posted by Admin
Views: 110.421
Dengan demikian berarti bahwa MLM yang Halal Syariah kurang dari 1% saja. Sedikit sekali bukan? Sangat bisa dimaklumi bila sebagian masyarakat pada akhirnya melabel MLM sebagai bisnis yang kurang baik. Masyarakat tidak salah, karena memang faktanya demikian.
Coba Anda amati di media online, begitu gencarnya pebisnis MLM dalam melakukan promosi hingga terkadang keluar dari sendi-sendi kesalehan. Berbagai cara dilakukan dan tidak jarang dengan membawa bendera halal syariah sendiri.
Perbuatan tersebut kurang patut kerana tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk mendapatkan status HALAL harus melewati lembaga yang berwenang di negara ini yaitu Majelis Ulama Indonesia. MUI lah pihak yang paling kompeten karena disana tempat berkumpulnya para ahli agama dari berbagai disiplin ilmu.
Syarat Halal MUI Sangat Ketat
MUI tidak sembarangan dalam mengeluarkan sertifikat halal SYARIAH pada sebuah perusahaan MLM. Selain systemnya harus selaras dengan kaidah-kaidah Islam, produknya juga harus lulus syarat halal tertentu yang telah di tetapkan. Sertifikasi halal MLM ini sangat-sangat ketat. Pantas saja yang lulus uji hanya sedikit.
Masyarakat punya hak untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan MLM halal secara syariah atau tidak. Dengan demikian umat Islam khususnya selamat dari skema bisnis yang dilarang agama.
Untuk melihat data terbaru mengenai Daftar List MLM Halal MUI bisa cek pada link tsb.
Sanggahan MUI Terhadap Klaim Halal Sepihak Perusahaan MLM
MUI menyadari cukup sulit dalam mengawasi berbagai jenis perusahaan MLM yang terus bermunculan. Model bisnis ini akan senantiasa ada mengingat keuntungannya sangat luar biasa.
Bukan saja kemunculan MLM baru di dalam negeri, tapi banyak bisnis MLM yang berasal dari negara lain ikut menyasar pasar muslim Indonesia. Ini pun harus di verifikasi agar tidak menyesatkan umat Islam.
Oleh karena itu MUI memandang perlu untuk memberikan klarifikasi sekaligus bantahan kepada pihak-pihak yang telah mengaku memperoleh sertifiasi halal SYARIAH MUI padahal faktanya belum lulus uji.
Berikut ini saya lampirkan bantahan DSN MUI melalui keputusan No. KEP-03/DSN-MUI/VII/2016 MUI terkait dengan pengakuan sepihak pelaku MLM.
Daftar Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
Sehubungan dengan :
- pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat terkait daftar perusahaan Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau Multi Level Marketing (MLM) Syariah yang telah diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan
- banyaknya perusahaan MLM yang mengaku telah mendapat sertifikat syariah dari DSN-MUI, sementara DSN-MUI tidak menerbitkan sertifikat syariah atas perusahaan dimaksud,
maka pada tanggal 27 Juli 2016, DSN-MUI menerbitkan Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. KEP-03/DSN-MUI/VII/2016 tentang Daftar Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yang telah mendapatkan sertifikat DSN-MUI. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah :
LEMBAGA | PRODUK | NO SK |
---|---|---|
PT Herba Penawar Alwahida Indonesia | Produk Kesehatan | 014.71.01/DSN-MUI/XII/2018 19 Desember 2021 |
PT Singa Langit Jaya (TIENS) | Produk Kesehatan | 001.38.01/DSN-MUI/II/2016 02 Februari 2019 |
PT Nusantara Sukses Selalu | Produk Kesehatan | 003.40.01/DSN-MUI/III/2016 22 Maret 2019 |
PT K-Link Nusantara | Produk Kesehatan | 002.49.01/DSN-MUI/I/2017 05 Januari 2020 |
PT UFO BKB Syariah | Produk Kesehatan | 003.50.01/DSN-MUI/I/2017 05 Januari 2020 |
PT Momen Global Internasional | Nutrisi Kesehatan | 006.53.01/DSN-MUI/VII/2017 30 Juli 2020 |
PT Veritra Sentosa Internasional | Layanan Pembayaran Multiguna | 010.57.01/DSN-MUI/VIII/2017 01 Agustus 2020 |
Catatan :
Tanggal Update data dan informasi Surat Keputusan : 04 Januari 2019.
Untuk cek data terupdate list MLM halal MUI terbaru silahkan kunjungi halaman ini : Daftar List MLM Halal MUI
Syarat Mendapatkan Sertifikat MLM Syariah
Ada 12 persyaratan bagi MLM masuk kategori HALAL sesuai syariah, yaitu :
- Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
- Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
- Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
- Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
- Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
- Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
- Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
- Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
- Tidak melakukan kegiatan money game.
Coba amati ulang pada daftar perusahaan diatas. Dari sekitar 650 perusahaan MLM yang ada di Indonesia ternyata hanya ada 7 saja yang sudah memiliki sertifikat halal SYARIAH. Kelima perusahaan tersebut sudah lulus 12 syarat yang telah di tetapkan MUI. Sedangkan sisanya lebih dari 600 perusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
MLM Syariah Memberdayakan Ekonomi Umat
Dikutip dari laman republika.co.id : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bisnis Multi Level Marketing (MLM) berbasis syariah bisa menyejahterakan umat sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tak hanya memperkuat struktur ekonomi kaum Muslim, MLM syariah juga bisa memperkuat silaturahmi antar anggotanya.
Ketua MUI, Amidhan mengatakan Muslim Indonesia harus kritis sebelum memutuskan terjun ke bisnis MLM. Menurutnya, MLM syariah ini memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional. Keunggulan itu, antara lain mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuai prinsip syariah. Keunggulan lain, konsumen juga terjamin dalam menggunakan produk dan praktek bisnis yang halal dan thayyib.
Sementara itu, anggota Dewan Nasional Syariah, Muhammad Hidayat mengaku optimis, melalui dorongan dan sosialisasi, seperti pemantapan sertifikasi dan mengusulkan adanya peraturan resmi dari pemerintah terkait bisnis MLM, dengan begitu perkembangan bisnis MLM dapat menyumbang kesejahteraan umat.
Berdasarkan catatan DSN, jumlah MLM di tahun 2007 mencapai 400 MLM. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 650 pada tahun 2011. Sayangnya, dari 650 MLM hanya 65 MLM atau 10 persen yang lulus sertifikasi. Sementara itu, MLM yang lulus sertifikasi syariah baru 5 MLM.
Lalu dimana posisi Anda saat ini?
- Apabila saat ini sedang di prospek oleh salah satu perusahan MLM...
- Atau ternyata sudah berada pada salah satu perusahan MLM...
Silahkan recek kembali dengan data list MLM Halal Syariah diatas. Bila perusahaan tersebut tidak ada diatas, sebaiknya dipertimbangkan lagi.
Hijrah kepada yang HALAL
Lalu apa yang sebaiknya Anda di lakukan? Segera tinggalkan yang tidak sesuai Syariah dan kembali mengikut jalan HALAL. Selagi masih diberi nafas, masih ada jalan untuk kembali. Ayo hidupkan syariah agar hidup mejadi berkah
Sertifikat Halal Syariah HPAI
PT. HPA Indonesia pada usia ketiga di tahun 2015 telah mendapatkan pengakuan resmi dari MUI sebagai salah satu perusahaan MLM yang berhak menyandang label Syariah. Pemberian sertifikat tersebut sekaligus menegaskan bahwa system dan produk HPAI telah sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat Syariah ini memberikan ketenangan baik kepada agen maupun kepada konsumen. Sehingga mereka tidak ragu untuk menggunakannya karena sudah terjamin secara syariat. Jaminan HALAL tersebut yang paling penting.
HPAI : Halal Produk plus Halal System
Dengan label Syariah MUI maka para pengguna produk HPAI tidak perlu ragu karena sudah pasti halal. Bahkan HNI HPAI berkomitment menjadi LEADER dalam pengadaan produk-produk halal dan thoyyib bagi masyarakat luas.
Dengan label Syariah MUI maka agen-agen merasa tenang menjalankan system bisnis HPAI dan tidak khawatir masuk ke dalam jurang ighra yang di larang dalam syariat.
Bila Anda tertarik untuk jadi bagian keluarga besar HNI-HPAI silahkan klik banner dibawah ini. Mari berjuang dan berdakwah dengan mengembangkan ekonomi syariah agar umat Islam menjadi kuat. In shaa Allah berkah di dunia dan di akhirat.
Share halaman ini ke rekan medsos Anda?
Mohon maaf, Anda tidak diperkenankan copy paste halaman ini, baik sebagian atau keseluruhan tanpa mencantumkan link sumber artikel https://www.hpa-network.com/page/news/daftar-list-mlm-halal-syariah-ternyata-hanya-5