Artikel Lain
Daftar List MLM Halal Syariah Ternyata Hanya 5
Anda jangan kaget bila saya sodorkan fakta bahwa sebagian besar MLM yang ada di Indonesia itu HARAM (belum halal secara Syariah). Ini serius dan bukan hoax. Jika mengacu pada data MUI maka di dapatkan angka sekitar 99,2% bisnis MLM masuk kategori yang tertolak secara syariat. Nah loh... Ini warning buat umat Islam Indonesia.Dengan demikian berarti bahwa MLM yang Halal Syariah kurang dari 1% saja. Sedikit sekali bukan? Sangat bisa dimaklumi bila sebagian masyarakat pada akhirnya melabel MLM sebagai bisnis yang kurang baik. Masyarakat tidak salah, karena memang faktanya demikian.
Coba Anda amati di media online, begitu gencarnya pebisnis MLM dalam melakukan promosi hingga terkadang keluar dari sendi-sendi kesalehan. Berbagai cara dilakukan dan tidak jarang dengan membawa bendera halal syariah sendiri.
Perbuatan tersebut kurang patut kerana tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk mendapatkan status HALAL harus melewati lembaga yang berwenang di negara ini yaitu Majelis Ulama Indonesia. MUI lah pihak yang paling kompeten karena disana tempat berkumpulnya para ahli agama dari berbagai disiplin ilmu.
MUI tidak sembarangan dalam mengeluarkan sertifikat halal SYARIAH pada sebuah perusahaan MLM. Selain systemnya harus selaras dengan kaidah-kaidah Islam, produknya juga harus lulus syarat halal tertentu yang telah di tetapkan. Sertifikasi halal MLM ini sangat-sangat ketat. Pantas saja yang lulus uji hanya sedikit.
Masyarakat punya hak untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan MLM halal secara syariah atau tidak. Dengan demikian umat Islam khususnya selamat dari skema bisnis yang dilarang agama.
MUI menyadari cukup sulit dalam mengawasi berbagai jenis perusahaan MLM yang terus bermunculan. Model bisnis ini akan senantiasa ada mengingat keuntungannya sangat luar biasa.
Bukan saja kemunculan MLM baru di dalam negeri, tapi banyak bisnis MLM yang berasal dari negara lain ikut menyasar pasar muslim Indonesia. Ini pun harus di verifikasi agar tidak menyesatkan umat Islam.
Oleh karena itu MUI memandang perlu untuk memberikan klarifikasi sekaligus bantahan kepada pihak-pihak yang telah mengaku memperoleh sertifiasi halal SYARIAH MUI padahal faktanya belum lulus uji.
Berikut ini saya lampirkan bantahan DSN MUI melalui keputusan No. KEP-03/DSN-MUI/VII/2016 MUI terkait dengan pengakuan sepihak pelaku MLM.
Sehubungan dengan :
maka pada tanggal 27 Juli 2016, DSN-MUI menerbitkan Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. KEP-03/DSN-MUI/VII/2016 tentang Daftar Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yang telah mendapatkan sertifikat DSN-MUI. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah :
| NO | LEMBAGA | PRODUK | NO SK |
| 1 | PT Singa Langit Jaya (TIENS) | Produk Kesehatan | 003.38.01/DSN-MUI/II/2016 |
| 2 | PT K-Link Nusantara | Produk Kesehatan | 002.22.01/DSN-MUI/VII/2013 |
| 3 | PT UFO Bisnis Kemitraan Bersama Syariah | Produk Kesehatan | 003.23.01/DSN-MUI/VIII/2013 |
| 4 | PT HPA Indonesia | Produk Kesehatan | 002.36.01/DSN-MUI/IV/2015 |
| 5 | PT Nusantara Sukses Selalu | Produk Kesehatan | 003.40.01/DSN-MUI/III/2016 |
Untuk recek kebenaran data diatas silahkan kunjungi situs MUI pada link berikut : List MLM Halal Syariah MUI
Ada 12 persyaratan bagi MLM masuk kategori HALAL sesuai syariah, yaitu :
Coba amati ulang pada daftar perusahaan diatas. Dari sekitar 650 perusahaan MLM yang ada di Indonesia ternyata hanya ada 5 saja yang sudah memiliki sertifikat halal SYARIAH. Kelima perusahaan tersebut sudah lulus 12 syarat yang telah di tetapkan MUI. Sedangkan sisanya lebih dari 600 perusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dikutip dari laman republika.co.id : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bisnis Multi Level Marketing (MLM) berbasis syariah bisa menyejahterakan umat sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tak hanya memperkuat struktur ekonomi kaum Muslim, MLM syariah juga bisa memperkuat silaturahmi antar anggotanya.
Ketua MUI, Amidhan mengatakan Muslim Indonesia harus kritis sebelum memutuskan terjun ke bisnis MLM. Menurutnya, MLM syariah ini memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional. Keunggulan itu, antara lain mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuai prinsip syariah. Keunggulan lain, konsumen juga terjamin dalam menggunakan produk dan praktek bisnis yang halal dan thayyib.
Sementara itu, anggota Dewan Nasional Syariah, Muhammad Hidayat mengaku optimis, melalui dorongan dan sosialisasi, seperti pemantapan sertifikasi dan mengusulkan adanya peraturan resmi dari pemerintah terkait bisnis MLM, dengan begitu perkembangan bisnis MLM dapat menyumbang kesejahteraan umat.
Berdasarkan catatan DSN, jumlah MLM di tahun 2007 mencapai 400 MLM. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 650 pada tahun 2011. Sayangnya, dari 650 MLM hanya 65 MLM atau 10 persen yang lulus sertifikasi. Sementara itu, MLM yang lulus sertifikasi syariah baru 5 MLM.
Silahkan recek kembali dengan data list MLM Halal Syariah diatas. Bila perusahaan tersebut tidak ada diatas, sebaiknya dipertimbangkan lagi.
Lalu apa yang sebaiknya Anda di lakukan? Segera tinggalkan yang tidak sesuai Syariah dan kembali mengikut jalan HALAL. Selagi masih diberi nafas, masih ada jalan untuk kembali. Ayo hidupkan syariah agar hidup mejadi berkah
PT. HPA Indonesia pada usia ketiga di tahun 2015 telah mendapatkan pengakuan resmi dari MUI sebagai salah satu perusahaan MLM yang berhak menyandang label Syariah. Pemberian sertifikat tersebut sekaligus menegaskan bahwa system dan produk HPAI telah sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat Syariah ini memberikan ketenangan baik kepada agen maupun kepada konsumen. Sehingga mereka tidak ragu untuk menggunakannya karena sudah terjamin secara syariat. Jaminan HALAL tersebut yang paling penting.
Dengan label Syariah MUI maka para pengguna produk HPAI tidak perlu ragu karena sudah pasti halal. Bahkan HNI HPAI berkomitment menjadi LEADER dalam pengadaan produk-produk halal dan thoyyib bagi masyarakat luas.
Dengan label Syariah MUI maka agen-agen merasa tenang menjalankan system bisnis HPAI dan tidak khawatir masuk ke dalam jurang ighra yang di larang dalam syariat.
Bila Anda tertarik untuk jadi bagian keluarga besar HNI-HPAI silahkan klik banner dibawah ini. Mari berjuang dan berdakwah dengan mengembangkan ekonomi syariah agar umat Islam menjadi kuat. In shaa Allah berkah di dunia dan di akhirat.
Article #481 Presented by Rustiawan 27-03-17 | Review: 6.055 kali
Incoming Search Terms (17):Info lebih lanjut silahkan hubungi Rustiawan
085720441972
085720441972
-
|
|
|
| 00130385 Rustiawan |
|
Apa saja produk yang bisa Anda jual kalau gabung dengan HPA-network? Ini daftar lengkapnya bulan Juli 2017.
Punya keluhan atau sakit tapi tidak tahu harus minum herbal apa? Silahkan cek disini Resep Herbal HPAI plus dosis obatnya
Testimoni terbaru HPAI ini berasal dari agen atau konsumen yang telah merasakan efek positif dari produk HPAI
Sadarkah kita bahwa usus kita ini bukan tong sampah? Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar masyarak...
Banyak yang belum tahu bila member / agen HNI bisa dapat bonus super spesial bila melakukan pembelan...
Dengan modal yang sama tapi memiliki keuntungan berlipat ganda. Bagaimana baiknya bila mau jadi Stokis? Awas jangan salah langkah... (24.493 viewed)
Jangkau prospek lebih mudah, jual produk lebih cepat, hasilkan income rutin lebih besar dengan usaha lebih ringan dan systematis
Gratis Toko Online untuk Agen. Tanpa instalasi apapun, tanpa stok barang langsung jualan ke seluruh Indonesia. Cek disini
Jangan berobat dengan herbal Anda tidak akan sembuh. Benarkah demikian? Silahkan recek bagaimana fakta sesungguhnya
Kunjungi Consultant Herbalist Nasional Ummu Sabil (USB) dan pakar herbalist lainnya siap untuk memberi solusi pengobatan Anda
Cek apakah POIN belanja Anda sudah masuk AVO hari ini? Ayo segera pastikan. Lewat link ini tanpa harus LOGIN ke Member Area.
Copyright 2012 © HPA network
Say NO to Copy Paste. Tertarik distribusi ulang artikel halaman ini harap tetap cantumkan link sumbernya dibawah ini
http://www.hpa-network.com/page/news/daftar-list-mlm-halal-syariah-ternyata-hanya-5
Daftar List MLM Halal Syariah Ternyata Hanya 5. Klarifikasi DSN MUI Terhadap Klaim Halal Syariah Perusahaan MLM