Untuk menyampaikan pengertian dalam memahami peraturan keanggotaan, perlu diberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan keanggotaan
Date Posted : 08-Mar-2012 | Kategori : Kode Etik | Telah dibaca oleh : 1455 pengunjung
a. Anggota diwajibkan memberikan data bank untuk memudahkan pengiriman bonus bulanan dan dianjurkan memiliki rekening pada bank yang telah ditentukan perusahaan.
Date Posted : 08-Mar-2012 | Kategori : Kode Etik | Telah dibaca oleh : 945 pengunjung
a. Anggota berhak mengundurkan diri dengan membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri kepada perusahaan yang juga ditandatangani oleh upline yang bersangkutan.
Date Posted : 08-Mar-2012 | Kategori : Kode Etik | Telah dibaca oleh : 783 pengunjung
a. Apabila terjadi perselisihan dan atau perbedaan pendapat antara Anggota dengan perusahaan maka penyelesaian diutamakan melalui musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai kemufakatan dan azas keadilan.
Date Posted : 08-Mar-2012 | Kategori : Kode Etik | Telah dibaca oleh : 812 pengunjung
a. Apabila Anggota terbukti melanggar kode Etik ke Anggotaan yang telah ditetapkan perusahaan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa :
a.1. Teguran
a.2. Peringatan secara tertulis
a.3. Penghentian pembayaran bonus
a.4. Pemberhentian keanggotaan.
Date Posted : 08-Mar-2012 | Kategori : Kode Etik | Telah dibaca oleh : 893 pengunjung
Sesuai dengan Perundangan Deperindag tentang izin Usaha Penjualan langsung/berjenjang, bagi anggota yang ingin berhenti dari keanggotaan atau sebagai agen stock, maka perusahaan akan membeli kembali (buy back) dengan ketentuan sebagai berikut :
Date Posted : 08-Mar-2012 | Kategori : Kode Etik | Telah dibaca oleh : 1108 pengunjung
a. Memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan / atau jasa yang dilakukan oleh anggota dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Date Posted : 08-Mar-2012 | Kategori : Kode Etik | Telah dibaca oleh : 929 pengunjung